Edukasi
08 Jan 2026
Mengenal Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana di Indonesia
Admin
5 menit baca
Hukum di Indonesia dibagi menjadi beberapa cabang, dua di antaranya adalah hukum perdata dan hukum pidana. Meskipun sama-sama bagian dari sistem hukum nasional, keduanya memiliki perbedaan mendasar:
Hukum Perdata mengatur hubungan antara orang perseorangan atau badan hukum yang bersifat setara. Contoh: sengketa warisan, hutang piutang, sewa menyewa.
Hukum Pidana mengatur pelanggaran terhadap norma hukum yang merugikan masyarakat dan dikenai sanksi pidana. Contoh: pencurian, penganiayaan, korupsi.
Tags
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Edukasi
Dasar Hukum